Peraturan dan Prosedur BPJS di RSUD Pratomo

Berikut aturan dan prosedur tentang BPJS di RSUD Pratomo:

  1. Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di RSUD Pratomo dilakukan oleh petugas administrasi dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan kunjungan rawat jalan dengan membawa Kartu BPJS Kesehatan ke ruang layanan rawat jalan RSUD Pratomo.
  3. Semua biaya untuk pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD Pratomo wajib dibayar menggunakan Kartu BPJS Kesehatan.
  4. Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan tindakan atau pelayanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan akan menerima bukti pembayaran yang harus ditunjukkan ke petugas administrasi untuk mendapatkan fasilitas potongan biaya.
  5. Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah dengan biaya pemeriksaan atau pelayanan kesehatan dapat menghubungi petugas administrasi untuk bantuan.
  6. Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah dengan ketersediaan obat harus menghubungi layanan farmasi RSUD Pratomo.
  7. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengubah informasi pribadi, termasuk nama, alamat, nomor handphone, dan lainnya, harus mengisi formulir perubahan informasi yang disediakan petugas administrasi.
  8. Peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan rawat inap di RSUD Pratomo wajib mengisi formulir permohonan rawat inap dan konfirmasi permintaan rawat inap dari RSUD Pratomo.
  9. RSUD Pratomo berhak untuk menolak permintaan rawat inap dari peserta BPJS Kesehatan jika keterangan medis atau pemeriksaan lainnya tidak memenuhi syarat.
  10. Peserta BPJS Kesehatan wajib mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku di RSUD Pratomo.
  11. RSUD Pratomo berhak untuk melakukan pembatalan atau pemutusan keanggotaan peserta BPJS Kesehatan yang tidak mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.

Manfaat dan Pelayanan BPJS di RSUD Pratomo

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah sebuah lembaga yang bertugas melayani dan menjamin hak masyarakat berupa jaminan kesehatan. RSUD Pratomo sebagai salah satu Rumah Sakit Umum Daerah di Indonesia juga turut menyediakan pelayanan BPJS.

Pelayanan BPJS RSUD Pratomo terdiri dari berbagai jenis layanan yang mencakup perawatan rawat jalan dan rawat inap, serta menyediakan berbagai fasilitas dan pelayanan kesehatan lainnya. Pelayanan BPJS RSUD Pratomo juga mencakup berbagai jenis pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan, seperti laboratorium, radiologi, dan tindakan medis lainnya yang dibutuhkan.

Manfaat dari pelayanan BPJS RSUD Pratomo adalah masyarakat yang terdaftar dapat menikmati berbagai layanan kesehatan secara gratis atau dengan biaya yang lebih rendah. Selain itu, pelayanan BPJS juga memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan berintegritas, serta memberikan akses layanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan pelayanan BPJS RSUD Pratomo, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkualitas. Untuk informasi yang lebih lengkap anda bisa kunjungi di website resmi https://rsudpratomo.com/.

Cara Mendaftar BPJS di RSUD Pratomo

Proses pendaftaran BPJS di RSUD Pratomo dilakukan dengan mengikuti beberapa tahap berikut:

  1. Pergi ke loket pendaftaran BPJS di RSUD Pratomo.
  2. Bawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  3. Isi formulir pendaftaran yang tersedia di loket.
  4. Tunjukkan berkas persyaratan kepada petugas di loket.
  5. Petugas di loket akan memverifikasi berkas persyaratan yang dibawa.
  6. Setelah verifikasi, petugas akan memasukkan data pendaftar ke dalam sistem BPJS.
  7. Pendaftar akan mendapatkan nomor BPJS dan Kartu BPJS.
  8. Pendaftar akan mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan BPJS.
  9. Pendaftar akan mendapatkan slip bukti pendaftaran.
  10. Setelah proses pendaftaran selesai, petugas akan memberikan informasi tentang layanan yang ditawarkan oleh BPJS.

Demikian adalah informasi mengenai proses pendaftaran BPJS di RSUD Pratomo. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.